Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.ONGKY AINUL QUDUS
2.USWATUN KHASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.330.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0001-2919 tanggal 08 Januari 2019 Sah dan Mengikat;
  4. Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : Nomor : W15.00088409.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 24 Januari 2019 Sah dan Mengikat.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 32.330.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type : All New Beat CW, Nomor Rangka : MH1JFZ124JK961076, Nomor Mesin : JFZ1E2965283 tahun pembuatan 2018, No.Pol S 4116 IE atas nama TERGUGAT I.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak