Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH 1.KASNAWI Bin DARMIN
2.SULIKIN BIN SURAJI
3.PARMAN BIN TARWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-815/M.5.33/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I KASNAWI Bin DARMIN bersama-sama dengan terdakwa II SULIKIN Bin SURAJI dan terdakwa III PARMAN Bin TARWI pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di halaman rumah saksi Warsimin dengan alamat Dusun Selang RT.01 RW.04 Desa Jadi Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP.

Atau

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa I KASNAWI Bin DARMIN bersama-sama dengan terdakwa II SULIKIN Bin SURAJI dan terdakwa III PARMAN Bin TARWI pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di halaman rumah saksi Warsimin dengan alamat Dusun Selang RT.01 RW.04 Desa Jadi Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu,

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya