Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Tbn PT.BPR MENTARI TERANG 1.PARMI
2.Markijan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.838.172,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :     85.000.000,-
  • Tunggakan Bunga      :       3.529.000,-
  • Denda                         :     19.309.172,-

Total sebesar Rp107.838.172,- (Seratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

 

  • BPKB MOBIL : MITSUBISHI FE349 THN 2001 ATAS NAMA KASMAN.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak