Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas nama TERGUGAT yang diperoleh melalui program PTSL tahun 2018 adalah cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban untuk membatalkan sertifikat hak milik atas nama TERGUGAT dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada PARA PENGGUGAT, yaitu:
- Sebidang tanah pertama berupa tanah pertanian, SHM No. 01053, No: 01053, Luas Tanah 1284m2 atas nama TERGUGAT yang terletak di Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur berbatas dengan H. Sukoco
- Barat berbatas dengan Kamet
- Selatan berbatas dengan Muchroni
- Utara berbatas dengan Kamet
Sekarang masih dikuasai oleh Para Penggugat;
- Sebuah rumah ukuran 10x20 meter dan tanah, SHM No : 01699, Luas Tanah : 549 m2 Tercatat atas nama TERGUGAT, terletak di Dusun Banjar Melati,RT/RW. 002/014, Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang pada saat ini masih ditempati oleh Para penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur berbatas dengan Hj. Masfiah
- Barat berbatas dengan Sukarti
- Selatan berbatas dengan Paudi
- Utara berbatas dengan Jalan Desa
- masih ditempati oleh Para Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|