| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.Sus/2018/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | AANG KUNAEFI Bin BUNADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Mar. 2018 |
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
| Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2018/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Feb. 2018 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 35/O.5.32/Euh.2/II/2018 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Primair
--------- Bahwa terdakwa A’ANG KUNAEFI Bin BUNADI pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2018, bertempat di gudang SPBU tepatnya di Ds. Lajo Lor, Kec. Singgahan, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa terdakwa A’ANG KUNAEFI Bin BUNADI pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira jam 12.00WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2018 bertempat di Gudang SPBU Ds.Lajo Lor, Kec. Singahan, Kab.Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan..
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
