Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2018/PN Tbn NINIK INDAH W, SH AANG KUNAEFI Bin BUNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 35/O.5.32/Euh.2/II/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--------- Bahwa terdakwa A’ANG KUNAEFI Bin BUNADI  pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2018, bertempat di gudang SPBU tepatnya di Ds. Lajo Lor, Kec. Singgahan,  Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

       Subsidair

 

--------- Bahwa terdakwa A’ANG KUNAEFI Bin BUNADI pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira jam 12.00WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2018  bertempat di Gudang SPBU Ds.Lajo Lor, Kec. Singahan, Kab.Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan..

 

Pihak Dipublikasikan Ya