Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Tbn SITI MUNAWAROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SITI MUNAWAROH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama orang tua anak pemohon yang tercatat Ayah KUNANDAR dan Ibu SITI MUNAWAROH dilakukan perubahan menjadihanya anak seorangIbu Kandung SITI MUNAWAROH;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama Orang Tuan Anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 21430/TS/2010 tertanggal 20 Mei 2010 tentang Nama Orang TuaPemohonyang tercatatAyahKUNANDAR dan  Ibu SITI MUNAWAROHdilakukan perubahan menjadi Nama Ibu KandungSITI MUNAWAROH;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak