Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. Tuban
2.BANK RAKYAT INDONESIA
3.MUALIM
1.MUHARTATIK
2.MUALIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.060.115,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 22.222.400,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  4.337.715,-
  • Biaya Perkara                                       : Rp.  1.500.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 28.060.115,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 28.060.115,-

(Dua puluh delapan juta enam puluh ribu seratus lima belas rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SKT no : 145/36/414.201.06/2011 an MUALIM dengan luas 425m2 yang terletak di Desa Sidohasri Kecamatan Kenduruan  Kabupaten Tuban atas Tergugat I.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak