Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2018/PN Tbn JOKO KRISTANTO Direktur PT Mandiri Tunas Finance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 43.536.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima sisa pembayaran angsuran yang belum dibayarkan selama 12 bulan dengan nilai Rp. 43.536.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menerima kembali sisa biaya angsuran sebesar Rp. 3.628.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah). yang berakhir pada 8-11-2019 yang sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut laporan polisi (Surat Panggilan Nomor : SPG/458/XI/2017/Satreskrim).
  6. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul karena gugatan ini kepada TERGUGAT.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, mempunyai Putusan Lain, MOHON agar Putusan tersebut adalah Putusan yang seadil-adilnya.

Demikian atas perhatian, pertimbangan pengabulannya, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak