Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PUGUH HADI WIJAYA als MAMI bin SLAMET SUYITNO bersama sama dengan ALI MAS’UT bin SUKUR ( dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020, sekira pukul 03.00 wib,atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di rumah/mess ID café, jln. Letda Sucipto, turut kelurahan Perbon, Kecamatan Kota Tuban,, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah mengambil suatu barang berupa 2 (dua) unit hand phone : 1 unit merk VIVO type Y91 warna silver Black dan 1 unit merk OPPO type A3s warna ungu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan TITIN MILATUL AFIOFAH dan milik FIDA NURAINI atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 (1) 3,4 KUHP. |