Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2020/PN Tbn IT BUDIYANTO, SH. PUGUH HADI WIJAYA als MAMI bin SLAMET SUYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-695/M.5.33.3/Eoh.2/6/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PUGUH HADI WIJAYA als MAMI bin SLAMET SUYITNO  bersama sama dengan ALI MAS’UT  bin SUKUR  ( dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at   tanggal 10 Januari 2020, sekira pukul 03.00 wib,atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di rumah/mess ID café, jln. Letda Sucipto, turut kelurahan Perbon, Kecamatan Kota Tuban,, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban  telah mengambil suatu barang berupa 2 (dua) unit hand phone : 1 unit merk VIVO type Y91 warna silver Black dan 1 unit merk OPPO type A3s warna ungu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  TITIN MILATUL AFIOFAH dan milik  FIDA NURAINI  atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 (1) 3,4  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya