Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
90/Pid.C/2024/PN Tbn HARIYANTO, SH Arman Fauzi Bin Daroni ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 90/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/87/V/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Arman Fauzi Bin Daroni Alm,  pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung kopi milik Sdr. Arman Fauzi Bin Daroni Alm, beralamat di Warkop Ds. Prunggahan Kulon, Kec. Semanding Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 4 (Empat) botol ukuran 1.5 L dengan volume total 5.7 L tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 huruf ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya