Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa ALVITO AVRILIO ARROSYID Bin PRATEKNO pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Karang Tawang RT 04 RW 01 Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Awalnya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL dengan cara membeli dari Sdr. UNYIL (DPO) sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Transaksi jual beli sediaan farmasi berupa pil jenis LL tesebut dilakukan dengan cara ranjau yakni sediaan farmasi berupa pil jenis LL diletakkan di tepi jalan RE Marta Dinata Kel. Karang Sari Kec. Tuban Kab. Tuban kemudian diambil oleh terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang pembayaran ke Nomor rekening 1881733786 (BNI) an. BAYU ANGGORO dengan nominal Rp 900.000,- (embilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan lagi sediaan farmasi berupa pil jenis LL kepada orang yang membutuhkan dengan cara bertemu langsung dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir. Salah satu pembeli adalah saksi FATKUL ALIM yang membeli sediaan farmasi berupa pil jenis LL kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 5 (lima) butir dengan cara bertemu di Warung di Dsn. Karang Tawang Rt. 04 Rw. 01 Ds. Tambakboyo Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, yang kedua pada hari rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 10 (sepuluh) butir cara bertemu di Warung di Dsn. Karang Tawang Rt. 04 Rw. 01 Ds. Tambakboyo Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, dan yang ketiga pada hari jumat tanggal 30 Agustus sekira pukul 19.00 WIB membeli sebanyak 5 (lima) butir dengan cara bertemu langsung di rumah terdakwa di Dsn. Karang Tawang Rt. 04 Rw. 01 Ds. Tambakboyo Kec. Tambakboyo Kab. Tuban;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Karang Tawang RT 04 RW 01 Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa Pil LL (dobel L) sebanyak 1043 ( seribu empat puluh tiga) butir dibungkus plastik warna putih yang dimasukkan di dalam kantong plastik warna hitam ditemukan dibawah tempat tidur, Pil LL ( Dobel L ) 110 (seratus sepuluh) butir dan 1 ( satu ) bendel plastik klip yang di simpan didalam dusbox HP OPPO berwarna putih ditemukan dibawah tempat tidur, serta 1 ( satu ) buah HP VIVO warna biru dengan nomor 083129325895 yang ditemukan diatas kasur / tempat tidur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07052/NOF/2024 tanggal 10 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 21116/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,669 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa ALVITO AVRILIO ARROSYID Bin PRATEKNO Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 21116/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa ALVITO AVRILIO ARROSYID Bin PRATEKNO pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Karang Tawang RT 04 RW 01 Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL dengan cara membeli dari Sdr. UNYIL (DPO) sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Transaksi jual beli sediaan farmasi berupa pil jenis LL tesebut dilakukan dengan cara ranjau yakni sediaan farmasi berupa pil jenis LL diletakkan di tepi jalan RE Marta Dinata Kel. Karang Sari Kec. Tuban Kab. Tuban kemudian diambil oleh terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang pembayaran ke Nomor rekening 1881733786 (BNI) an. BAYU ANGGORO dengan nominal Rp 900.000,- (embilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan lagi sediaan farmasi berupa pil jenis LL kepada orang yang membutuhkan dengan cara bertemu langsung dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir. Salah satu pembeli adalah saksi FATKUL ALIM yang membeli sediaan farmasi berupa pil jenis LL kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 5 (lima) butir dengan cara bertemu di Warung di Dsn. Karang Tawang Rt. 04 Rw. 01 Ds. Tambakboyo Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, yang kedua pada hari rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 10 (sepuluh) butir cara bertemu di Warung di Dsn. Karang Tawang Rt. 04 Rw. 01 Ds. Tambakboyo Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, dan yang ketiga pada hari jumat tanggal 30 Agustus sekira pukul 19.00 WIB membeli sebanyak 5 (lima) butir dengan cara bertemu langsung di rumah terdakwa di Dsn. Karang Tawang Rt. 04 Rw. 01 Ds. Tambakboyo Kec. Tambakboyo Kab. Tuban;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Karang Tawang RT 04 RW 01 Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa Pil LL (dobel L) sebanyak 1043 ( seribu empat puluh tiga) butir dibungkus plastik warna putih yang dimasukkan di dalam kantong plastik warna hitam ditemukan dibawah tempat tidur, Pil LL ( Dobel L ) 110 (seratus sepuluh) butir dan 1 ( satu ) bendel plastik klip yang di simpan didalam dusbox HP OPPO berwarna putih ditemukan dibawah tempat tidur, serta 1 ( satu ) buah HP VIVO warna biru dengan nomor 083129325895 yang ditemukan diatas kasur / tempat tidur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menjual Sediaan Farmasi berupa Obat keras ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07052/NOF/2024 tanggal 10 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 21116/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,669 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa ALVITO AVRILIO ARROSYID Bin PRATEKNO Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 21116/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------- |