| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan secara hukum bahwa identitas Pemohon yang tertulis NYARI dengan tanggal lahir 09-08-1973 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 08557/D/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tuban, diubah/diperbaiki menjadi nama AHMAD ASYARI dengan tanggal lahir 19-08-1973.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, guna dilakukan perbaikan pada register Akta Kelahiran Pemohon serta diterbitkan dokumen kutipan akta yang benar.
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul |