Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I AFRIAN BAGUS LUGITO bin SUBANDI bersama dengan Terdakwa II ACHMAD ASIF AFANDI bin KASLIKAN yang pertama pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 21.30 WIB, kedua pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 00.30 WIB, ketiga pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 dan bulan April tahun 2024, bertempat di tempat parkir di area parkir kendaraan MIXER PT. Solusi Bangun Beton di Ds. Glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 21.00 WIB ketika terdakwa II sedang bertugas piket jaga di hubungi oleh terdakwa I menanyakan apakah terdakwa II sedang piket jaga dan setelah dipastikan terdakwa II yang bertugas piket jaga kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam nopol S-3722-EJ hendak pergi ke area parkir kendaraan MIXER PT. Solusi Bangun Beton, namun sebelum ke lokasi tersebut terdakwa I pergi ke SPBU Ketapang untuk meminjam 4 (empat) jerigen dari sopir truck yang berada di SPBU kemudian terdakwa I dengan membawa 4 (empat) jerigen menuju ke area parkir PT. Solusi Bangun Beton selanjutnya para terdakwa bersepakat untuk melakukan tindak pidana di area parkir PT. Solusi Bangun Beton kemudian terdakwa I melemparkan 4 (empat) jerigen ke dalam area parkir PT. Solusi Bangun Beton kemudian terdakwa I masuk ke dalam area parkir PT. Solusi Bangun Beton sedangkan terdakwa II bertugas memantau situasi di pos jaga dan CCTV selanjutnya terdakwa menuju ke truck mixer dengan nomor lambung 234 kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa I mengambil barang berupa 140 (seratus empat puluh) liter BBM jenis solar dengan cara membuka tutup ventilator tangki truck dengan menggunakan obeng plus setelah itu terdakwa I menyedot dan memindahkan BBM jenis solar yang ada di dalam truck ke jerigen hingga 4 (empat) jerigen tersebut penuh kemudian terdakwa I membawa 4 (empat) jerigen tersebut keluar dari area parkir PT. Solusi Bangun Beton selanjutnya terdakwa I mengangkut 4 (empat) jerigen ke rumah terdakwa I untuk selanjutnya dijual.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2024 sekira jam 23.30 WIB ketika terdakwa II sedang bertugas piket jaga di hubungi oleh terdakwa I menanyakan apakah terdakwa II sedang piket jaga dan setelah dipastikan terdakwa II yang bertugas piket jaga kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam nopol S-3722-EJ hendak pergi ke area parkir kendaraan MIXER PT. Solusi Bangun Beton, namun sebelum ke lokasi tersebut terdakwa I pergi ke SPBU Ketapang untuk meminjam 2 (dua) jerigen dari sopir truck yang berada di SPBU kemudian terdakwa I dengan membawa 2 (dua) jerigen menuju ke area parkir PT. Solusi Bangun Beton selanjutnya para terdakwa bersepakat untuk melakukan tindak pidana di area parkir PT. Solusi Bangun Beton kemudian terdakwa I melemparkan 2 (dua) jerigen ke dalam area parkir PT. Solusi Bangun Beton kemudian terdakwa I menutupi kamera CCTV di belakang pos dengan bekas kaos tangan setelah itu terdakwa I masuk ke dalam area parkir PT. Solusi Bangun Beton sedangkan terdakwa II bertugas memantau situasi di pos jaga dan CCTV selanjutnya terdakwa menuju ke truck mixer dengan nomor lambung 237 kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa I mengambil barang berupa 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar dengan cara membuka tutup ventilator tangki truck dengan menggunakan obeng plus setelah itu terdakwa I menyedot dan memindahkan BBM jenis solar yang ada di dalam truck ke jerigen hingga 2 (dua) jerigen tersebut penuh kemudian terdakwa I membawa 2 (dua) jerigen tersebut keluar dari area parkir PT. Solusi Bangun Beton selanjutnya terdakwa I mengangkut 2 (dua) jerigen ke rumah terdakwa I untuk selanjutnya dijual.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 pukul 01.30 WIB ketika terdakwa II sedang bertugas piket jaga di hubungi oleh terdakwa I menanyakan apakah terdakwa II sedang piket jaga dan setelah dipastikan terdakwa II yang bertugas piket jaga kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna hitam merah nopol S-5389-FX hendak pergi ke area parkir kendaraan MIXER PT. Solusi Bangun Beton, namun sebelum ke lokasi tersebut terdakwa I pergi ke SPBU Ketapang untuk meminjam 2 (dua) jerigen dari sopir truck yang berada di SPBU kemudian terdakwa I dengan membawa 2 (dua) jerigen menuju ke area parkir PT. Solusi Bangun Beton selanjutnya para terdakwa bersepakat untuk melakukan tindak pidana di area parkir PT. Solusi Bangun Beton kemudian terdakwa I melemparkan 2 (dua) jerigen ke dalam area parkir PT. Solusi Bangun Beton kemudian terdakwa I menutupi kamera CCTV di belakang pos dengan bekas kaos tangan setelah itu terdakwa I masuk ke dalam area parkir PT. Solusi Bangun Beton sedangkan terdakwa II bertugas memantau situasi di pos jaga dan CCTV selanjutnya terdakwa menuju ke truck mixer dengan nomor lambung 070 kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa I mengambil barang berupa 70 (tujuh puluh) liter BBM jenis solar dengan cara membuka tutup ventilator tangki truck dengan menggunakan obeng plus setelah itu terdakwa I menyedot dan memindahkan BBM jenis solar yang ada di dalam truck ke jerigen hingga 2 (dua) jerigen tersebut penuh kemudian terdakwa I membawa 2 (dua) jerigen tersebut keluar dari area parkir PT. Solusi Bangun Beton selanjutnya terdakwa I mengangkut 2 (dua) jerigen ke rumah terdakwa I untuk selanjutnya dijual
- Bahwa terdakwa I berhasil menjual 280 (dua ratus delapan puluh) liter BBM jenis solar kepada seseorang di SPBU Ketapang yang terdakwa tidak kenal dengan harga total Rp.1.600.000,-.
- Bahwa terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp.1.100.000,- sedangkan terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- dari hasil penjualan BBM jenis solar dari hasil kejahatan.
- Bahwa akibat kejadian tersebut PT. Solusi Bangun Beton mengalami kerugian sebesar Rp.3.329.480,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. |