| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa SAAT FIRMANSAH ALIAS FIRSA Bin NUR SONIP pada hari Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan di daerah sekitar Candramas, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi CHEMPLEG alias UBED (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada CHEMPLEG alias UBED (DPO) dengan cara transfer ke rekening a.n. ROBY NURWENDI, selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, CHEMPLEG alias UBED (DPO) mengirimkan lokasi melalui aplikasi Google Maps dengan keterangan bahwa narkotika jenis sabu telah “diranjau” (diletakkan) di tepi jalan di daerah sekitar Candramas, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa kemudian berangkat menggunakan ojek (offline) menuju lokasi dimaksud, mengambil narkotika tersebut untuk dibawa pulang, sesampainya di kos terdakwa langsung mengonsumsi sebagian, dan menyimpan sisa narkotika tersebut di dalam dompet dengan maksud akan dikonsumsi kembali.
- Bahwa Terdakwa telah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan transaksi narkotika dengan CHEMPLEG alias UBED (DPO), dan transaksi terakhir dilakukan pada hari Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan tata cara pembelian yang sama, yakni sistem “ranjau” pada lokasi penempatan yang telah disepakati.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, sekira pukul 19.10, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kos Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raya Tropodo Tamasa Gg. Tama II RT 13 RW 01, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram dibungkus plastik klip, keduanya Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip dan Terdakwa masukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam saku kanan jaket warna hitam yang Terdakwa gantung di balik pintu kamar kos, dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan nomor 08899418662 yang pada saat itu Terdakwa genggam dengan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 08271/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 27103/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa SAAT FIRMANSAH ALIAS FIRSA Bin NUR SONIP pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, sekira pukul 19.10 atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di os Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raya Tropodo Tamasa Gg. Tama II RT 13 RW 01, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi CHEMPLEG alias UBED (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada CHEMPLEG alias UBED (DPO) dengan cara transfer ke rekening a.n. ROBY NURWENDI, selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, CHEMPLEG alias UBED (DPO) mengirimkan lokasi melalui aplikasi Google Maps dengan keterangan bahwa narkotika jenis sabu telah “diranjau” (diletakkan) di tepi jalan di daerah sekitar Candramas, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa kemudian berangkat menggunakan ojek (offline) menuju lokasi dimaksud, mengambil narkotika tersebut untuk dibawa pulang, sesampainya di kos terdakwa langsung mengonsumsi sebagian, dan menyimpan sisa narkotika tersebut di dalam dompet dengan maksud akan dikonsumsi kembali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, sekira pukul 19.10, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kos Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raya Tropodo Tamasa Gg. Tama II RT 13 RW 01, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram dibungkus plastik klip, keduanya Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip dan Terdakwa masukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam saku kanan jaket warna hitam yang Terdakwa gantung di balik pintu kamar kos, dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan nomor 08899418662 yang pada saat itu Terdakwa genggam dengan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 08271/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur
= 27103/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram.
= 27104/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan?berat netto ± 0,080 gram.
KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 27103/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa SAAT FIRMANSAH ALIAS FIRSA Bin NUR SONIP pada hari Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di di kos Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raya Tropodo Tamasa Gg. Tama II RT 13 RW 01, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin, 01 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM (dalam berkas lain) datang ke kos Terdakwa dan meminta Terdakwa mencarikan Pil LL (Double L) sebanyak 1 (satu) botol berisi ±1.000 (seribu) butir. Menindaklanjuti permintaan tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi CHEMPLEG alias UBED (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Pil LL (Double L) dan memperoleh kesepakatan harga sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol berisi ±1.000 (seribu) butir. CHEMPLEG alias UBED (DPO) meminta pembayaran uang muka (DP) melalui transfer ke rekening BRI atas nama ROBY NURWENDI, kemdian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM (dalam berkas lain) agar mentransfer uang muka sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening dimaksud, sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi setelah Pil LL (Double L) diterima oleh Saksi AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM (dalam berkas lain) sesuai kesepakatan.
- Bahwa pada hari Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, CHEMPLEG alias UBED mengirimkan lokasi melalui aplikasi Google Maps dengan keterangan bahwa Pil LL (Double L) telah “diranjau” (diletakkan) di semak-semak tepi jalan kawasan Lingkar Timur, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa kemudian berangkat menggunakan ojek (offline) menuju lokasi dimaksud, mengambil Pil LL (Double L) tersebut, membawanya pulang, dan menyimpannya pada tumpukan kayu di depan kos Terdakwa sambil menunggu kedatangan Saksi AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM (dalam berkas lain).
- Bahwa pada hari Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di kos Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raya Tropodo Tamasa Gg. Tama II RT 13 RW 01, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menyerahkan Pil LL (Double L) sebanyak ±1.000 (seribu) butir kepada Saksi AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM (dalam berkas lain); pada saat itu dilakukan pelunasan sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembayaran menjadi Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa meminta tambahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, sekira pukul 13.30, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kos Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raya Tropodo Tamasa Gg. Tama II RT 13 RW 01, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai hasil dari penjualan Pil LL (double L), selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 08270/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur , barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 27102/2025/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,611 gram
KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 27102/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, tidak memiliki izin praktik sebagai apoteker, serta tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan peredaran psikotropika dimaksud.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari Pihak yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa SAAT FIRMANSAH ALIAS FIRSA Bin NUR SONIP pada hari pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, sekira pukul 13.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di bertempat di kos Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raya Tropodo Tamasa Gg. Tama II RT 13 RW 01, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin, 01 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM (dalam berkas lain) datang ke kos Terdakwa dan meminta Terdakwa mencarikan Pil LL (Double L) sebanyak 1 (satu) botol berisi ±1.000 (seribu) butir. Menindaklanjuti permintaan tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi CHEMPLEG alias UBED (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Pil LL (Double L) dan memperoleh kesepakatan harga sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol berisi ±1.000 (seribu) butir. CHEMPLEG alias UBED (DPO) meminta pembayaran uang muka (DP) melalui transfer ke rekening BRI atas nama ROBY NURWENDI, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM (dalam berkas lain) agar mentransfer uang muka sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ke rekening dimaksud, sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi setelah Pil LL (Double L) diterima oleh Saksi AHMAD PRIYANTO bin MUHAMMAD MAKSUM (dalam berkas lain) sesuai kesepakatan.
- Bahwa pada hari Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, CHEMPLEG alias UBED mengirimkan lokasi melalui aplikasi Google Maps dengan keterangan bahwa Pil LL (Double L) telah “diranjau” (diletakkan) di semak-semak tepi jalan kawasan Lingkar Timur, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa kemudian berangkat menggunakan ojek (offline) menuju lokasi dimaksud, mengambil Pil LL (Double L) tersebut, membawanya pulang, dan menyimpannya pada tumpukan kayu di depan kos Terdakwa
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, sekira pukul 13.30, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kos Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raya Tropodo Tamasa Gg. Tama II RT 13 RW 01, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai hasil dari penjualan Pil LL (double L), selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 08270/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur , barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 27102/2025/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,611 gram
KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 27102/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------
|