-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama DIANA RATNA SARI dan DIANA RATNASARI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah DIANA RATNASARI;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 63924/TS/2010 tertanggal 04 Desember 2010 tentang Nama Pemohon yang Tercatat DIANA RATNA SARI dilakukan perubahan menjadi DIANA RATNASARI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |