Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUSIADI bin SULAIMAN kesatu pada hari KAMIS tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di Dsn. Pakis RT. 04 RW. 03 Ds. Penidon Kec. Pulmpang Kab. Tuban (teras rumah saksi KARNOTO) dan kedua pada hari SELASA tanggal 30 Juli 2019 sekitar pukul 04.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di halaman parkir Pasar Baru Tuban turut Kelurahan Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, gabungan dari beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri – sendiri dan yang masing – masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis
Perbuatan Terdakwa SUSIADI bin SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana |