| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1094120250506699 tanggal 19 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1094120250506699 tanggal 19 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00471460.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 27-05-2025.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA BRIO RS M/T, Nomor Rangka: MHRDD1790KJ902304, Nomor Mesin: L12B32355504, Tahun: 2019, Nomor Polisi: AA1429LN (“Objek Sewa Pembiayaan
atau Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB kepada PENGGUGAT
6 Atau Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut
a Kerugian Materiil Rp 166332400
b Kerugian Immateriil Rp 200000000
Total ______________________
Rp 366332400
7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 satu Kendaraan Bermotor Merk HONDA BRIO RS MT Nomor Rangka MHRDD1790KJ902304 Nomor Mesin L12B32355504 Tahun 2019 Nomor Polisi AA1429LN Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor
8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa Dwangsom sebesar Rp 1000000 satu juta rupiah setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini
9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad meskipun ada upaya hukum lain
10 Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya ex aequo et bono
|