Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0030-0318 tanggal 22 Maret 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00301156.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 03 Maret 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Type/Warna : Vario I50 (K1H02N14S2P A/T BK) tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka : MH1KF1126JK453343, Nomor Mesin : KF11E2445683 atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 25.545.711,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type/Warna : Vario I50 (K1H02N14S2P A/T BK) tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka : MH1KF1126JK453343, Nomor Mesin : KF11E2445683 atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|