Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.Sus/2021/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | IIM ICHWANDOKO Bin CHOLIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 104/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Apr. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-435/M.5.33/Enz.2/04/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa IIM ICHWANDOKO Bin CHOLIK pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di tepi jalan Letda Sucipto Kel. Mondokan Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa terdakwa IIM ICHWANDOKO Bin CHOLIK pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di tepi jalan Letda Sucipto Kel. Mondokan Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KETIGA Bahwa terdakwa terdakwa IIM ICHWANDOKO Bin CHOLIK pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di tepi jalan Letda Sucipto Kel. Mondokan Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |