Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2021/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. IIM ICHWANDOKO Bin CHOLIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-435/M.5.33/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa IIM ICHWANDOKO Bin CHOLIK pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di tepi jalan Letda Sucipto Kel. Mondokan Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan para  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa IIM ICHWANDOKO Bin CHOLIK pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di tepi jalan Letda Sucipto Kel. Mondokan Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa terdakwa IIM ICHWANDOKO Bin CHOLIK pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di tepi jalan Letda Sucipto Kel. Mondokan Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri

Perbuatan para Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya