Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KHOIRUL ILMI Bin JOKO pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 16.15 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Desa Sendanghaji Kec. merakurak Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut: --------------------
-
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Jl. Poros Desa Sendanghaji Kec. merakurak Kab. Tuban dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda onthel merk POLYGON warna coklat milik terdakwa menuju ke area persawahan di Jl. Poros Desa Sendanghaji Kec. merakurak Kab. Tuban, sesampainya terdakwa di area persawahan sekira pukul 16.15 wib terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI SMASH warna silver merah No Pol S 5360 FD Nomor Rangka: MH8FD110C5J224010 dan Nomor Mesin: E405ID211896 terparkir di pinggir jalan kemudian terdakwa memarkirkan sepeda onthel yang terdakwa kendarai dengan jarak sekira 100 (seratus) meter dari lokasi sepeda motor lalu terdakwa berjalan menuju sepeda motor tersebut setelah itu terdakwa mengeluarkan alat berupa 2 (dua) buah besi berbentuk pipih atau besi pengungkit dari bahan besi gunting bekas yang telah terdakwa potong dengan grinda dan dibentuk sedemikian rupa sehingga dapat terdakwa gunakan untuk merusak lubang kunci motor yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan dari rumah kemudian terdakwa mengungkit dan merusak lubang kunci motor dengan alat bantu 2 (dua) buah besi berbentuk pipih tersebut dan setelah sekira 2 (dua) menit terdakwa berhasil menyalakan mesin sepeda motor lalu terdakwa mengendarai sepeda motor pergi menuju kearah rumah terdakwa dan menyimpan sepeda motor tersebut di area persawahan dekat dengan rumah terdakwa.
-
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 21.00 wib di warung kopi pinggir Jl. Ringroad turut Ds. Tunah Kec. Semanding Kab. Tuban Petugas Kepolisian Polres Tuban yakni Saksi VIRNANDA BARA PRISMA DIPA dan Saksi NAFIK TAMAMI, S.H berhasil mengamankan terdakwa sesaat terdakwa akan menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain dan diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI SMASH warna silver merah No Pol S 5360 FD Nomor Rangka: MH8FD110C5J224010 dan Nomor Mesin: E405ID211896, 2 (dua) buah besi pipih atau besi pengungkit, 1 (satu) buah tali dengan kail pancing, 1 (satu) buah sepeda onthel merk POLYGON warna coklat kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI SMASH warna silver merah No Pol S 5360 FD Nomor Rangka: MH8FD110C5J224010 dan Nomor Mesin: E405ID211896 milik saksi KISWANTO Bin UJUD (Alm) tanpa se izin dari saksi KISWANTO Bin UJUD (Alm).
-
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI SMASH warna silver merah No Pol S 5360 FD Nomor Rangka: MH8FD110C5J224010 dan Nomor Mesin: E405ID211896 milik saksi KISWANTO Bin UJUD (Alm) mengakibatkan saksi KISWANTO Bin UJUD (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------ |