Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2022/PN Tbn WANDOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.WANDOYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 04451/D/2000 tertanggal 19 April 2000 tentang Nama Pemohon yang tercatat MUHAMMAD WANDOYO lahir di Tuban pada tanggal 17 Januari 1981 dilakukan perubahan menjadi WANDOYO lahir di Tuban pada tanggal 02 November 1978;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

  Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak