Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2020/PN Tbn PT BPR MENTARI TERANG 1.Oei Lie Sia Lisa
2.Eko Poetrato Boedi Oentojo Lego Wardojo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 471.377.069,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi                      atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :  362.290.250
  • Tunggakan Bunga      :    48.049.030
  • Denda / Pinalty                   :    61.037.789
  • Total                           :  471.377.069

Total sebesar Rp 471.377.069,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Eam Puluh Sembilan Rupiah)

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • BPKB Kendaraan MITSUBISHI FE349 tahun pembuatan 2005 nomor polisi S 9189 HD nomor BPKB D  3066035   J atas nama SUKUR
  • BPKB Kendaraan MITSUBISHI  FE111E tahun pembuatan 1982 nomor polisi S 8598 HC nomor BPKB 4647227 J atas nama HENDRO BUDIONO
  • BPKB Kendaraan MITSUBISHI  FE74HDV (4X2) MT tahun pembuatan 2011 nomor polisi S 8458 UF nomor BPKB I 02491212 atas nama SULISTYO BUDI UTOMO
  • BPKB Kendaraan MITSUBISHI  L300 FB 4X2 MT tahun pembuatan 2008 nomor polisi L 9007 JD nomor BPKB I 11706807 atas nama H. SOEPOYO
  • BPKB Kendaraan TOYOTA TGH4012 tahun pembuatan 2004 nomor polisi S 690 HE nomor D   1632722  J atas nama BUDI CANCOKO.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak