Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2021/PN Tbn NIK ANNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.NIK ANNA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

---------------------------------- M E N E T A P K A N : -----------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sah demi hukum pengakuan anak yang di lakukan oleh para pemohon (NIEK ANA dan TJIA, TJHOEN LOEI) Terhadap anak para pemohon yang bernama  TABITA MARGARETH WIJAYA, lahir di Surabaya, tanggal 14 Februari 1997;

Yang pada faktanya merupakan anak kandung dari pasangan suami isteri yang sah bernama NIEK ANA (Pemohon I) dan TJIA, TJHOEN LOEI (Pemohon II);

  1. Memerintahkan pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat dan menerbitkan akte pengakuan anak tersebut.
  2. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak