Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2021/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH WIYONO BIN SUTARJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-422/M.5.33.3/Enz.2/03/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa WIYONO BIN SUTARJAN pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Sedayulawas RT. 02 RW. 03 Kec. Brondong Kab. Lamongan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa WIYONO BIN SUTARJAN melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa WIYONO BIN SUTARJAN bersama dengan saksi SAIFULLAH BIN MUNAWAR, saksi ABD. ROHIM BIN WARSIMO (keduanya dalam penuntutan terpisah) dan sdr. DURAJAK (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau dalam tahun 2021 bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Lebak Rt. 013 Rw. 03 Ds. Sumurgung Kec. Montong Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa WIYONO BIN SUTARJAN melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya