-------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama NUR HASAN dan A. NURHASAN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah A. NURHASAN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kesatu Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 05973/T/2010 tertanggal 13 Desember 2010 tentang Nama Pemohon yang tercatat NUR HASAN dilakukan perubahan menjadi A. NURHASAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |