Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tbn SUYITNO 1.PT.BANK BPR BABAT LESTARI
2.Nurul Fitria S.H., M.Kn. Notaris PPAT
3.Pemerintah Republik Indonesia CQ kementrian keuangan Republik Indonesia CQ Direktorat Jendral Kekayaan Negara CQ Kantor wilayah direktorat Jendral Kekayaan Negara Jawa Timur CQ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
4.Kantor pertanahan Kabupaten Tuban
5.Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJKRI) CQ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur
6.FRANSISCA LIPIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MACHFUDZ, SHSUYITNO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan / membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor 249/KPN.W14.U29/HK.02/II/2025 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban No. 05/Eks.HT/2021/PN.Tbn yang masih dalam proses bantahan di Pengadilan Negeri terkait obek A.Quo

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang jujur dan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan pemohon lelang yaitu PT BPR Babat Lestari Nusantara dahulu, sekarang berubah PT BPR Lestari Nusantara kepada KPKNL Surabaya adalah mengandung cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum serta batal hukum.
  4. Menyatakan risalah lelang nomor 1100/45/2021 tertanggal 23 September 2021, yang diterbitkan oleh KPKNL Surabaya mengandung cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan perubahan nama obyek sengketa A.Quo dari asal atas nama Suyitno menjadi atas nama Fransisca Lipin juga mengandung cacat hukum, tidak mengikat secara hukum dan batal demi hukum.
  6. Menyatakan terlawan II, terlawan III, terlawan IV telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).
  7. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas nomor 249/KPN.W14.U29/HK.02/II/2025 atas penetapan eksekusi nomor 05/Eks.HT/2016/PN.Tbn tidak mempunyai kekuatan hukum apapun untuk dilaksanakan atau (BUITEN EFFECT STELLEN) dan/atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan (NON-EXECUTABLE).
  8. Menghukum terlawan IV untuk membatalkan peralihan nama dari atas nama Suyitno menjadi atas nama Fransisca Lipin atas obyek sengketa A.Quo dan kembali ke atas nama Suyitno.
  9. Menghukum tergugat I mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah)
  10. Menghukum terhadap terlawan I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban CQ Majelis Hakim Pemeriksa dan yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan dengan rasa yang seadil-adilnya berdasarkan ketihanan YME.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak