Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Agu. 2017 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MINAN,SH.MH | SUPINAH Binti KAMIDIN | 2 | MINAN,SH.MH | KARMU Binti KAMIDIN | 3 | MINAN,SH.MH | JASMANI Bin MUSRI | 4 | MINAN,SH.MH | MURTI Binti MUSRI | 5 | MINAN,SH.MH | WARNO Bin MUSRI | 6 | MINAN,SH.MH | HARTIK Binti NGUSMAN | 7 | MINAN,SH.MH | MINAH Binti MUKTIYONO |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah obyek sengketa
- Menyatakan Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah merupakan ahli waris Alm. TASMO alias TASMO SOERADIARDJO bin KARNIDIN yang mempunyai berhak atas harta peninggalan Alm.TASMO alias TASMO SOERADIARDJO bin KARNIDIN
- Menyatakan tanah obyek sengketa Posita No.4 adalah merupakan peninggalan TASMO alias TASMO SOERADIARDJO bin KARNIDIN
- Menyatakan penguasaan atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menerima hak darinya untuk, menyerahkan obyek sengketa Posita No.4 tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik untuk di bagi waris kepada ahli waris Alm. TASMO alias TASMO SOERADIARDJO bin KARNIDIN sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum pada Tergugat membayar uang paksa (Dwangsum) kepada Penggugat sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan keputusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding,Kasasi maupun Verset;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benar menurut hokum. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |