Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2017/PN Tbn 1.SUPINAH Binti KAMIDIN
2.KARMU Binti KAMIDIN
3.JASMANI Bin MUSRI
4.MURTI Binti MUSRI
5.WARNO Bin MUSRI
6.HARTIK Binti NGUSMAN
7.MINAH Binti MUKTIYONO
MUHANIK Binti JODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MINAN,SH.MHSUPINAH Binti KAMIDIN
2MINAN,SH.MHKARMU Binti KAMIDIN
3MINAN,SH.MHJASMANI Bin MUSRI
4MINAN,SH.MHMURTI Binti MUSRI
5MINAN,SH.MHWARNO Bin MUSRI
6MINAN,SH.MHHARTIK Binti NGUSMAN
7MINAN,SH.MHMINAH Binti MUKTIYONO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah obyek sengketa
  3. Menyatakan Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah merupakan ahli waris Alm. TASMO alias TASMO SOERADIARDJO bin KARNIDIN yang mempunyai berhak atas harta peninggalan Alm.TASMO alias TASMO SOERADIARDJO bin KARNIDIN
  4. Menyatakan tanah obyek sengketa Posita No.4 adalah merupakan peninggalan TASMO alias TASMO SOERADIARDJO bin KARNIDIN
  5. Menyatakan penguasaan atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
  6. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menerima hak darinya untuk, menyerahkan obyek sengketa Posita No.4 tersebut kepada Para Penggugat  dalam keadaan kosong dan baik untuk di bagi waris  kepada ahli waris Alm. TASMO alias TASMO SOERADIARDJO bin KARNIDIN  sesuai dengan hukum yang berlaku;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum pada Tergugat membayar uang paksa (Dwangsum) kepada Penggugat sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat taat dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menyatakan keputusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding,Kasasi maupun Verset;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benar menurut    hokum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak