| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.B/2026/PN Tbn | ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. | Kacung Harianto Bin Singgah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman |
| Nomor Perkara | 91/Pid.B/2026/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1700/M.5.33/Eku.2/07/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa KACUNG HARIANTO Bin SINGGAH pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis” Perbuatan mana dilakukan Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
“Kowe maling, nak sampek Si Har njegur maling.” Kamu pencuri. Jika sampai Si Har masuk ke dalam sawah, dia juga pencuri.
“Lha cul-lha cul. Lek gak tak malingno nuk kene kowe” Lepaskan-lepaskan. Jika tidak aku teriaki (tuduh) kamu mencuri disini.
“Ndang rasakno suk mben nek Sukoyo suk mben ndekem nek kono” Segera kamu rasakan suatu saat nanti jika Sukoyo suatu saat nanti mendekam di sana (penjara).
“Tak malingno kowe. Tak geceki nuk kene kowe” Aku tuduh/ laporkan kamu sebagai pencuri. Aku habisi disini kamu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.--------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------Bahwa Terdakwa KACUNG HARIANTO Bin SINGGAH pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” Perbuatan mana dilakukan Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
“Kowe maling, nak sampek Si Har njegur maling.” Kamu pencuri. Jika sampai Si Har masuk ke dalam sawah, dia juga pencuri.
“Lha cul-lha cul. Lek gak tak malingno nuk kene kowe” Lepaskan-lepaskan. Jika tidak aku teriaki (tuduh) kamu mencuri disini.
“Ndang rasakno suk mben nek Sukoyo suk mben ndekem nek kono” Segera kamu rasakan suatu saat nanti jika Sukoyo suatu saat nanti mendekam di sana (penjara).
“Tak malingno kowe. Tak geceki nuk kene kowe” Aku tuduh/ laporkan kamu sebagai pencuri. Aku habisi disini kamu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.--------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
