Petitum |
------------------------------------------------ M E N E T A P K A N ---------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama DJASMI dilahirkan di Tuban pada tanggal 26 Maret 1974, JASMI dan JAMILATIN dilahirkan di Tuban pada tanggal 10 April 1974 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama serta data lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah JAMILATIN dilahirkan di Tuban pada tanggal 10 April 1974;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 02246/D/2007 tertanggal 15 Mei 2007 tentang Nama Pemohon yang Tercatat JASMI dilakukan perubahan menjadi JAMILATIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |