Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
280/Pid.Sus/2019/PN Tbn | EKA HARIADI, SH. | ANDRI FEBRIANTO Bin YATUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
Nomor Perkara | 280/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1397/M.5.33.3/Eoh.2/X/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa terdakwa ANDRI FEBRIANTO BIN YATUM pada hari Sabtu , tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2019, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Merakurak- Jenu Desa Sambonggede Kec.Merakurak Kabupaten Tuban atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan--------------------------- DAN KEDUA ----------- Bahwa terdakwa ANDRI FEBRIANTO BIN YATUM pada hari Sabtu , tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2019, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Merakurak- Jenu Desa Sambonggede Kec.Merakurak Kabupaten Tuban atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat , --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan--------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |