Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2019/PN Tbn EKA HARIADI, SH. ANDRI FEBRIANTO Bin YATUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/M.5.33.3/Eoh.2/X/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa terdakwa ANDRI FEBRIANTO BIN YATUM pada hari Sabtu , tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2019, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Merakurak- Jenu Desa Sambonggede Kec.Merakurak Kabupaten Tuban atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban  Meninggal Dunia.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4)  UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------

DAN

     KEDUA                                                                               

----------- Bahwa terdakwa ANDRI FEBRIANTO BIN YATUM pada hari Sabtu , tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2019, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Merakurak- Jenu Desa Sambonggede Kec.Merakurak Kabupaten Tuban atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban  luka berat ,

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3)  UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya