Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa YUDA FAUZEN BIN SUNDIMAN pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023, antara sekira pukul 01.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023, atau pada waktu lain tahun 2023 bertempat di Dsn. Glondong Rt.03 Rw.01 Ds. Glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk samapi pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Berawal mula pada waktu dan tepat tersebut diatas, saat Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN bersama dengan ibunya Saksi PRATIWININGSIH BINTI MARKUM tidur dalam posisi miring kekiri dalam satu kamar. Selanjutnya antara sekira pukul 01.45 wib sampai dengan pukul 02.00 wib, Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN merasakan jika pundaknya ada yang menggerayanginya dan memegangnya dan kemudian menarik bahunya sampai badan Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN terlentang, kemudian Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN terjaga dan membuka matannya, namun Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN kaget dan melihat ada seorang laki-laki yang merupakan tetangga Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMANn yang yakni Terdakwa YUDA FAUZEN BIN SUNDIMAN telah berada dalam kamar Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN dan saat itu Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN merasa ketakutan dan tidak berani bangun serta membangunkan ibunya Saksi PRATIWININGSIH BINTI MARKUM dan Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN kemudian berpura-pura tidur kembali dengan memiringkan kembali posisi badanya kekiri dan sedikit memejamkan matanya dan korban diam saja karena ketakutan,, kemudian Terdakwa pergi keluar dari kamar dan setelah Terdakwa keluar dari kamar dan keluar rumah, kemudian Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN baru berani bangun dan mencari hand phone miliknya namun tidak diketemukan dan diperkirakan diambil oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN membangunkan ibunya Saksi PRATIWININGSIH BINTI MARKUM dan menceritakan jika Terdakwa baru saja masuk kedalam kamar dan mengambil hand phone milik korban, kemudian Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN diajak Saksi PRATIWININGSIH BINTI MARKUM untuk keluar rumah dan menuju kerumah pak ketua RT setempat Yakni Saksi ALAUDIN NUR ROSYID namun saat itu pak RT tidak bangun dan Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN serta Saksi PRATIWININGSIH BINTI MARKUM akan kembali kerumah namun tidak lama kemudian datang seorang tetangga yang bernama Saksi KASPAN BIN SAKUR yang kemudian memberitahukan jika di Ventilasi kamar mandi miliknya ada sebuah Hand Phone yang bukan milik Saksi KASPAN BIN SAKUR, kemudian Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN serta Saksi PRATIWININGSIH BINTI MARKUM melakukan pengecekan dan ternyata benar hand phone yang berada di ventilasi kamar mandi tersebut adalah benar milik Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN, namun Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN tidak berani mengambilnya karena takut dan menunggu kesaksian dari ketua RT setempat dan Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN serta Saksi PRATIWININGSIH BINTI MARKUM pulang kerumah. Dan pada pagi harinya sekira pukul 09.00 wib ketua RT baru bangun dan kemudian Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMA serta ibunya mengajak Saksi ALAUDIN NUR ROSYIDT untuk mengamankan hand phone yang berada di ventilasi kamar mandi tersebut dan selanjutnya pada pukul 10.00 wib Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN serta Saksi PRATIWININGSIH BINTI MARKUM.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869065066670996 dan IMEI 2 : 869065066670988 milik Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN tanpa izin karena tidak memiliki Handphone, dan Handphone tersebut akan digunakan terdakwa sendiri, namun dikarenakan Hanphone milik Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN menggunakan password, maka terdakwa membuang Handphone tersebut ke kamar mandi melalui ventilasi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi RIZKA JULIANA ROHMAN BINTI SOLEHAN ROHMAN mengalami kerugian senilai Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------- |