Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | HENDRIK PUJI UTOMO BIN YANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan |
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Apr. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 364/M.5.33/Eoh.2/04/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa terdakwa HENDRIK PUJI UTOMO Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2022 bertempat di sebuah warung kopi sebelah utara Indomaret Jl. R.E Martadinata Kel. Karangsari RT.02 RW.03 Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, sengaja merampas nyawa orang lain ---------- Perbuatan terdakwa HENDRIK PUJI UTOMO Bin YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa HENDRIK PUJI UTOMO Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2022 bertempat di sebuah warung kopi sebelah utara Indomaret Jl. R.E Martadinata Kel. Karangsari RT.02 RW.03 Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati ---------- Perbuatan terdakwa HENDRIK PUJI UTOMO Bin YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |