Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH HENDRIK PUJI UTOMO BIN YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 364/M.5.33/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa HENDRIK PUJI UTOMO Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2022 bertempat di sebuah warung kopi sebelah utara Indomaret Jl. R.E Martadinata Kel. Karangsari RT.02 RW.03 Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, sengaja merampas nyawa orang lain

---------- Perbuatan terdakwa HENDRIK PUJI UTOMO Bin YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa HENDRIK PUJI UTOMO Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2022 bertempat di sebuah warung kopi sebelah utara Indomaret Jl. R.E Martadinata Kel. Karangsari RT.02 RW.03 Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati

---------- Perbuatan terdakwa HENDRIK PUJI UTOMO Bin YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya