Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2017/PN Tbn NINIK INDAH W, SH JUANAH Binti YATIMIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1334/O.5.32/Euh.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUANAH Binti YATIMIM pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di toko Emasa Sinar Terang yang terletak di Pasar Karangagung, turut Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut di atas dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa JUANAH Binti YATIMIM sedang berada di toko Emas Sinar Terang yang terletak di Pasar Karangagung, turut Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kemudian terdakwa bermaksud untuk mencuri emas di toko tersebut dengan cara berpura – pura sebagai pembeli perhiasan, kemudian terdakwa meminta kepada pelayan toko untuk mengambil 3 (tiga) buah gelang emas untuk dicoba oleh terdakwa namun pada saat itu terdakwa berasalan bahwa gelang tersebut terlalu kebesaran hingga kemudian terdakwa meminta untuk diambilkan gelang dengan ukuran lebih kecil, ketika pelayan toko sedang mencari gelang dengan ukuran lebih kecil tersebut, terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya telah mengambil salah satu gelang emas tersebut dan kemudian memasukkannya ke dalam tas miliknya dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan toko emas tersebut.

 

Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas milik korban toko Emasa Sinar Terang tersebut secara melawan hukum adalah untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, pemilik toko Emasa Sinar Terang  (dalam hal ini korban ARSANA ADI Bin SUHANTO) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya