Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Tbn Ziana Walidia, S.H. Ahmad Hasanuddin Bin Rustamaji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-758/M.5.33/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD HASANUDDIN bin RUSTAMAJI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Klutuk Rt 010 Rw 002 Desa Klutuk Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Saksi Hilbed Saputra dan Saksi Angga Tri yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban mendatangi rumah Terdakwa setelah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menggunakan obat-obatan dan setelah diinterogasi diketahui bahwa Terdakwa menyimpan pil Y di atas kasur dan di dalam lemari milik Terdakwa yang berada di rumahnya di Dusun Klutuk Rt 010 Rw 002 Desa Klutuk Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir obat jenis pil Y yang disimpan secara terpisah yakni sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir disimpan diatas Kasur dan sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) botol plastic warna putih dan dibungkus dengan kresek warna hitam kemudian disimpan di dalam lemari yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Selain itu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa juga turut diamankan Saksi Khoirul Iksan yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa dan didapati membawa 2 (dua) butir pil Y yang setelah diinterogasi Saksi Khoirul Iksan mengakui 2 (dua) butir pil Y tersebut diperolehnya dari Terdakwa dengan cara membeli sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa memperoleh pil Y tersebut dengan cara membeli dari Sdr. AZIZ (DPO) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara bertemu langsung (COD) di daerah Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban sebanyak 500 (lima ratus) butir pil Y dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil Y dari Sdr. AZIZ (DPO) adalah untuk diedarkan dan dijual kembali dengan cara membaginya kedalam plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil Y dan dijual dengan harga Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga apabila terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Y tersebut dengan cara menjual kepada teman – teman Terdakwa salah satunya kepada Saksi Khoirul Iksan, dimana pada tanggal 28 November 2024 Terdakwa sedang berada di ladang bersama dengan Saksi Khoirul Iksan kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Khoirul Iksan berupa 2 (dua) butir pil Y untuk coba-coba lalu Saksi Khoirul Iksan menerima tawaran Terdakwa dan mencoba meminum pil Y tersebut. Selang beberapa hari kemudian pada 02 Desember 2024 Saksi Khoirul Iksan pergi ke rumah Terdakwa untuk membeli 2 (dua) butir pil Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sesampainya di rumah Terdakwa Saksi Khoirul Iksan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir pil Y kepada Saksi Khoirul Iksan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa Terdakwa dakam mengedarkan pil Y tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10291/NOF/2024 Tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. serta mengetahui an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 28928/2024/NOF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±2,007 gram disita dari terdakwa AHMAD HASANUDDIN bin RUSTAMAJI dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasik Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras. (sisa barang bukti sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat ±1,603 gram dikembalikan untuk pembuktian).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD HASANUDDIN bin RUSTAMAJI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Klutuk Rt 010 Rw 002 Desa Klutuk Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili,setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Saksi Hilbed Saputra dan Saksi Angga Tri yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban mendatangi rumah Terdakwa setelah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menggunakan obat-obatan dan setelah diinterogasi diketahui bahwa Terdakwa menyimpan pil Y di atas kasur dan di dalam lemari milik Terdakwa yang berada di rumahnya di Dusun Klutuk Rt 010 Rw 002 Desa Klutuk Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir obat jenis pil Y yang disimpan secara terpisah yakni sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir disimpan diatas Kasur dan sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) botol plastic warna putih dan dibungkus dengan kresek warna hitam kemudian disimpan di dalam lemari yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Selain itu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa juga turut diamankan Saksi Khoirul Iksan yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa dan didapati membawa 2 (dua) butir pil Y yang setelah diinterogasi Saksi Khoirul Iksan mengakui 2 (dua) butir pil Y tersebut diperolehnya dari Terdakwa dengan cara membeli sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa memperoleh pil Y tersebut dengan cara membeli dari Sdr. AZIZ (DPO) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara bertemu langsung (COD) di daerah Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban sebanyak 500 (lima ratus) butir pil Y dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil Y dari Sdr. AZIZ (DPO) adalah untuk diedarkan dan dijual kembali dengan cara membaginya kedalam plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil Y dan dijual dengan harga Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga apabila terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Y tersebut dengan cara menjual kepada teman – teman Terdakwa salah satunya kepada Saksi Khoirul Iksan, dimana pada tanggal 28 November 2024 Terdakwa sedang berada di ladang bersama dengan Saksi Khoirul Iksan kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Khoirul Iksan berupa 2 (dua) butir pil Y untuk coba-coba lalu Saksi Khoirul Iksan menerima tawaran Terdakwa dan mencoba meminum pil Y tersebut. Selang beberapa hari kemudian pada 02 Desember 2024 Saksi Khoirul Iksan pergi ke rumah Terdakwa untuk membeli 2 (dua) butir pil Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sesampainya di rumah Terdakwa Saksi Khoirul Iksan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir pil Y kepada Saksi Khoirul Iksan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa Terdakwa dakam mengedarkan pil Y tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10291/NOF/2024 Tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. serta mengetahui an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 28928/2024/NOF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±2,007 gram disita dari terdakwa AHMAD HASANUDDIN bin RUSTAMAJI dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasik Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras. (sisa barang bukti sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat ±1,603 gram dikembalikan untuk pembuktian).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---

Pihak Dipublikasikan Ya