Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ROCHMAN bin SUKARNO (Alm) bersama-sama dengan Sdr UNYIL dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan raya dekat jembatan Kradenan turut Jalan Raya Deandels Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pkl. 13.00 WIB, Terdakwa CHOIRUL ROCHMAN bin (Alm) SUKARNO di minta oleh Sdr UNYIL (DPO) untuk mengambil 2 (Poket) Narkiotika jenis sabu-sabu di jalan Cemoro Sewu yang sudah di taruh (ranjau) di pinggir jalan manunggal turut Kelurahan Sukolilo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.
- Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 Terdakwa diminta kembali oleh Sdr UNYIL (DPO) melalui telfon melalui aplikasi whatsaap untuk mengantarkan/mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan cara di ranjau selanjutnya Terdakwa taruh (Ranjau) di tempat yang sama namun Terdakwa geser sekira 10 meterdari tempat sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa di minta kembali oleh Sdr UNYIL (DPO)melalui aplikasi whatsaap untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu sabu yang sudah di ranjau oleh Sdr UNYIL (DPO) di dekat Jembatan Kradenan kemudian Terdakwa pergi menuju ke Jembatan kradenan menggunakan sepedah motor vario 125 warna hitam dengan no pol S 6450 EG kemudian sekira pukul 22.00 wib di minta oleh Sdr UNYIL (DPO)melalui aplikasi whatsaap untuk menaruh 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut di dekat jembatan kradenan.karena nanti akan ada yang ambil narkotika jenis sabu sabu yang sudah Terdakwa ranjau tersebut
- Bahwa Saksi MOKHLISIN S.H dan Saksi ANDI ROMADHON S.H berserta Satuan Reskrim Narkoba Polres Tuban mendapatkan Informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jembatan kradenan Kelurahan Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 23.00 Wib, Di tepi jalan raya dekat jembatan Kradenan turut Jalan Deandels Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, petugas berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak narkotika bukan golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat brutto : 10,64 gram (sepuluh koma enam puluh empat) dengan rincian sebagai berikut 2 (Dua) Poket Plastik warna putih bening yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam bungkus bekas Rokok Surya 12 yang sudah Terdakwa taruh (Ranjau) di semak semak dekat Jembatan Kradenan turut Jalan Raya Deandels Kecamatan Palang Kabupaten Tuban :1. 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,05 (Satu koma nol lima) gram,2. 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram, 2 (Dua) Poket Plastik warna putih bening yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa bungkus dengan solatip warna orange dan Terdakwa simpan di plastik bekas masker wajah yang Terdakwa simpan di saku celana belakang sebelah kanan warna hitam Terdakwa dengan merk LEXOGEN : 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,01 (Satu koma nol satu) gram, 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 0,62 (Nol koma enam puluh dua) gram,7 (Tujuh) Poket Plastik warna putih bening yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa bungkus Plastik warna putih bening besar yang Terdakwa simpan di bungkus bekas obat tetes telinga dengan merk FORUMEN yang Terdakwa simpan di saku celana belakang sebelah kanan warna hitam Terdakwa dengan merk LEXOGEN :. 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 0,58 (Nol koma lima delapan) gram, 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,06 (Satu koma nol enam) gram, 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,05 (Satu koma nol lima) gram, 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,04 (Satu koma nol empat) gram,1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,03 (Satu koma nol tiga) gram,1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,06 (Satu koma nol enam) gram,1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram,Alat komunikasi berupa Handphone merk ASUS Warna Hitam dengan no sim card 082143408562 dan alat transportasi berupa sepedah motor Vario 125 warna Hitam dengan No. Pol S 4560 GE, selanjutnya para Terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengantarkan/mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut mendapatkan upah atau keuntungan dari Sdr UNYIL (DPO) sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu) sampai Rp. 200.000 (Dua ratus ribu), sehingga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kehutuhannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 03646/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 11824/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,929 gram.
= 11825/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,945 gram.
= 11826/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,918 gram.
= 11827/2024/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,400 gram.
= 11828/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,447 gram.
= 11829/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,944 gram.
= 11830/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,938 gram.
= 11831/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,926 gram.
= 11832/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,914 gram.
= 11833/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,938 gram.
= 11834/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,927 gram.;
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan Nomor:
03646/2024/NNF. -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan berat netto + 9,226 (sembilan koma dua ratus dua puluh enam) gram Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ROCHMAN bin SUKARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan raya dekat jembatan Kradenan turut Jalan Raya Deandels Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bermula Saksi MOKHLISIN S.H dan Saksi ANDI ROMADHON S.H berserta Satuan Reskrim Narkoba Polres Tuban mendapatkan Informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jembatan kradenan Kelurahan Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 23.00 Wib, Di tepi jalan raya dekat jembatan Kradenan turut Jalan Deandels Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, petugas berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak narkotika bukan golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat brutto : 10,64 gram (sepuluh koma enam puluh empat) dengan rincian sebagai berikut 2 (Dua) Poket Plastik warna putih bening yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam bungkus bekas Rokok Surya 12 yang sudah Terdakwa taruh (Ranjau) di semak semak dekat Jembatan Kradenan turut Jalan Raya Deandels Kecamatan Palang Kabupaten Tuban :1. 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,05 (Satu koma nol lima) gram,2. 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram, 2 (Dua) Poket Plastik warna putih bening yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa bungkus dengan solatip warna orange dan Terdakwa simpan di plastik bekas masker wajah yang Terdakwa simpan di saku celana belakang sebelah kanan warna hitam Terdakwa dengan merk LEXOGEN : 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,01 (Satu koma nol satu) gram, 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 0,62 (Nol koma enam puluh dua) gram,7 (Tujuh) Poket Plastik warna putih bening yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa bungkus Plastik warna putih bening besar yang Terdakwa simpan di bungkus bekas obat tetes telinga dengan merk FORUMEN yang Terdakwa simpan di saku celana belakang sebelah kanan warna hitam Terdakwa dengan merk LEXOGEN :. 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 0,58 (Nol koma lima delapan) gram, 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,06 (Satu koma nol enam) gram, 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,05 (Satu koma nol lima) gram, 1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,04 (Satu koma nol empat) gram,1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,03 (Satu koma nol tiga) gram,1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,06 (Satu koma nol enam) gram,1 (satu) Poket Plastik warna putih bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram,Alat komunikasi berupa Handphone merk ASUS Warna Hitam dengan no sim card 082143408562 dan alat transportasi berupa sepedah motor Vario 125 warna Hitam dengan No. Pol S 4560 GE, selanjutnya para Terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengantarkan/mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut mendapatkan upah atau keuntungan dari Sdr UNYIL (DPO) sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu) sampai Rp. 200.000 (Dua ratus ribu) , sehingga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kehutuhannya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 03646/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 11824/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,929 gram.
= 11825/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,945 gram.
= 11826/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,918 gram.
= 11827/2024/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,400 gram.
= 11828/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,447 gram.
= 11829/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,944 gram.
= 11830/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,938 gram.
= 11831/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,926 gram.
= 11832/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,914 gram.
= 11833/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,938 gram.
= 11834/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto + 0,927 gram.;
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:
03646/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------- |