Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2020/PN Tbn WINDHU SUGIARTO, SH., MH. SUMBER DESTIADI Als BUNGKIK Als BONDET Bin KASRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 165/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-767/M.5.33/Eku.2/7/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa SUMBER DESTIADI Als BUNGKIK Als BONDET Bin KASRUN bersama-sama dengan CANDRA SAPUTRO (Diversi), YUDAN PRAYOGI (Diversi), AFIF RAYYANDI (penuntutan terpisah) VIO Als WOWO (DPO), ARMAN Als CECEK (DPO), RENDI Als SEK NDU (DPO), RAMA Bin TOYIB (DPO), DANI Als PANJI (DPO), YUNUS (DPO), dan SUBI Bin SUNGKONO (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2020 atau di tahun 2020, bertempat di perempatan Dsn Kunir Ds. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan  dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka-luka”,

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Subsidiair

Bahwa terdakwa SUMBER DESTIADI Als BUNGKIK Als BONDET Bin KASRUN bersama-sama dengan CANDRA SAPUTRO (Diversi), YUDAN PRAYOGI (Diversi), AFIF RAYYANDI (penuntutan terpisah) VIO Als WOWO (DPO), ARMAN Als CECEK (DPO), RENDI Als SEK NDU (DPO), RAMA Bin TOYIB (DPO), DANI Als PANJI (DPO), YUNUS (DPO), dan SUBI Bin SUNGKONO (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2020 atau di tahun 2020, bertempat di perempatan Dsn Kunir Ds. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan terang-terangan dan  dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”,

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya