Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2017/PN Tbn 1.Kasmu
2.Kasmonah
1.Kamsilah
2.Sukandar
3.Sunyoto
4.Sulis
5.Siti Juwariyah
6.Kepala Desa Leran kulon
7.Camat Palang
8.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Didik WAhyu Sugiyanto,SH MHum,MMKasmu
2H.Didik WAhyu Sugiyanto,SH MHum,MMKasmonah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah harta peinggalan almarhum PASIRUN yang untuk kemudian diberikan kepada almarhum KASTURI
  3. Menyatakan menurut hukum penggugat I dan penggugat II adalah anak kandung almarhum yang berhak mewaris harta peninggalan almarhum PASIRUN
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta pembagian warisan yang dibuat oleh Camat Palang (tergugat VII) pada tanggal 4 September 1965, No. 16 tahun 1965 adalah cact hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal
  5. Menyatakan menurut hukum bahwasurat Keterangan Waris yang dibuat oleh para ahli waris disaksikan dan dibenarkan oleh kepala Desa Leran Kulon (tergugat VI) No. 470/6251/1414.204.08/2005, tanggal 16 September 2005 yang telah dikuatkan oleh Camat Palang (tergugat VII)No. 70K/KW/IX/2005, tanggal 29 september 2005 adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukun berlaku dan dinyatakan batal
  6. Menyatakan menurut hukum Akta Hibah No.138/2005, tanggal 29 september 2005 yang dibuat oleh Camat Palang selaku PPAT (tergugat VII) adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal
  7. Menyatakan menurut hukum permohonan sertifikat hak milik oleh almarhum SAMAN pak WARSIDAHpada tahun 1980 sehingga terbit sertifikat Hak milik No. 34, luas 211 m2 atas nama pak PASIRUN ,surat ukur no. 179, tanggal 5 juni 1980 adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunya kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal
  8. Menyatakan menurut hukum Balik nama Sertifikat hak milik No. 34 , luas 211 m2 atas nama pak PASIRUN , surat ukur No. 179 , tanggal 5 Juni 1980 menjadi atas nama SAMAN paK WARSIDAH adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal,  Demikian pula baliknama Sertifikat hak milik atas nama SAMAN Pak WARSIDAH menjadi atas nama LASMIDJAH, WARSIDAH, WARSONO, RASTAM, SUTIKLAN, SULAMTO, SUTIYEM, SUYITNO, SUKARDJI dan SAMURI, tidak sah, cacat hukumserta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku
  9. Menyatakan menurut hukum Akta Hbah No. 138/2005 ,tanggal 29 september 2005 yang dibuat oleh Camat Palang (tergugat VII) adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat 1 sampai dengan VII dan juga VIII adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada para penggugat
  11. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan almarhum WARSIMAN yang telah mendirikan bangunan rumah diatas obyek sengketa yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh ahli warisnya yaitu tergugat I, II, III dan IV  adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat
  12. Menghukum tergugat I, II, III dan IV  serta siapa saja yang telah mendapat hak atau kuasa darinya untuk membongkar rumah yang berdiri diatas obyek sengketa dan untu kemudian harus diserahkan kepada para penggugat dalam kaedaan kosong dan baik,bila diperlukan dapat melalui Eksekusi dari Pengadilan Negeri tuban
  13. Menghukum tergugat I, II, III dan  IV  untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 35 , Luas 206 m2 , Surat ukur No. 4173 tahun 1998, tertanggal 29 Oktober 1998, atas nama WARSIMAN untuk diserahkan kepada para penggugat tanpa ikatan beban jaminan dalam bentuk apapun juga, atau diserahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tuban guna pemprosesan sertifikat yang baru
  14. Menghukum tergugat V (SITI JUWARIYAH ) serta siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya agar Sertifikat hak milik No. 34 , luas 211 m2 , surat ukur No. 179 , tanggal 5 Juni 1980 untuk diserahkan kepada para penggugat tanpa ikatan beban jaminan dalam bentuk apapun juga, atau diserahkan kepada Kantor badan Pertanahan kabupaten Tubanguna pemprosesan sertifikat yang baru
  15. Menyatakan bahwa putusan ini untuk dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, perlawanan, banding maupun Kasasi
  16. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah dimohonkan
  17. Menghukum para tergugat untuk dibebani membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU :

Bilamana Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain kami para penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya.

 

                                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak