Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa EKA DEWI CHAYANTI BINTI AKUWAN , pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, atau Setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di Jln Raya Semarang Dsn Dasin Ds Sugihwaras Kec.Jenu Kab.Tuban atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,telah“Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2017 terdakwa mendapatkan pil jenis charnopen dan Mas Bro (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) butir, selanjutnya terdakwa menyimpan pil charnopen tersebut di dalam tas coklatnya merk polo mild dan di gabungkan dengan sisa pil charnopen yang telah dijual sebelumnya. Bahwa kemudian terdakwa mengedarkan pil jenis charnopen tersebut dengan cara di jual kepada Sdr. Anang Priyono dan Sdr. Ady Mukhtar dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Ippong dan saksi Fredy mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan Sediaan farmasi jenis charnopen lalu berdasarkan informasi tersebut saksi Ippong dan saksi Fredy selaku anggota Satnarkoba Polres Tuban langsung melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban.
- Bahwa kemudian saksi Ippong dan saksi Fredy menemukan barang berupa pil charnopen sebanyak 522 (lima ratus dua puluh dua) butir yang di simpan di dalam tas merk Polo Mild dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa adalah uang hasil penjualan pil charnopen dan selanjutnya terdakwa di bawa oleh saksi Ippong dan Tim ke kantor Polres Tuban.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan pil jenis charnopen tersebut dilakukan secara sembunyi – sembunyi dan tanpa ijin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab: 5662/NOF/ 2017 tanggal 16 Juni 2017 diperoleh kesimpulan bahwa benar tablet berwarna putih logo ZENITH milik terdakwa tersebut mengandung bahan aktif : - Karisoprodol,Asetaminofen,Kaffein,
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli ESTI SURAHMI,Apt Bahwa Obat keras jenis Charnopen tersebut mempunyai efek samping sedatif yang sangat keras, sehingga obat tersebut sudah tidak diperbolehkan untuk diedarkan namun oleh terdakwa dijual kepada pembeli tanpa resep dokter,
- Bahwa terdakwa bukanlah seorang yang memiliki keahlian dibidang farmasi karena profesi / pekerjaan terdakwa adalah Terdakwa Pemandu lagu dan obat yang dijual / diedarkan terdakwa adalah obat keras yang digunakan sebagai obat penyakit saraf,penenang,parkinson.
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan .-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa EKA DEWI CHAYANTI BINTI AKUWAN , pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, atau Setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di Jln Raya Semarang Dsn Dasin Ds Sugihwaras Kec.Jenu Kab.Tuban atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,telah “Dengan Sengaja Meproduksi dan Mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak Memiliki Izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2017 terdakwa mendapatkan pil jenis charnopen dan Mas Bro (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) butir, selanjutnya terdakwa menyimpan pil charnopen tersebut di dalam tas coklatnya merk polo mild dan di gabungkan dengan sisa pil charnopen yang telah dijual sebelumnya. Bahwa kemudian terdakwa mengedarkan pil jenis charnopen tersebut dengan cara di jual kepada Sdr. Anang Priyono dan Sdr. Ady Mukhtar dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Ippong dan saksi Fredy mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah mengedarkan Sediaan farmasi jenis charnopen lalu berdasarkan informasi tersebut saksi Ippong dan saksi Fredy selaku anggota Satnarkoba Polres Tuban langsung melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban.
- Bahwa kemudian saksi Ippong dan saksi Fredy menemukan barang berupa pil charnopen sebanyak 522 (lima ratus dua puluh dua) butir yang di simpan di dalam tas merk Polo Mild dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa adalah uang hasil penjualan pil charnopen dan selanjutnya terdakwa di bawa oleh saksi Ippong dan Tim ke kantor Polres Tuban.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan pil jenis charnopen tersebut dilakukan secara sembunyi – sembunyi dan tanpa ijin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab: 5662/NOF/ 2017 tanggal 16 Juni 2017 diperoleh kesimpulan bahwa benar tablet berwarna putih logo ZENITH milik terdakwa tersebut mengandung bahan aktif : - Karisoprodol,Asetaminofen,Kaffein,
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli ESTI SURAHMI,Apt Bahwa Obat keras jenis Charnopen tersebut mempunyai efek samping sedatif yang sangat keras, sehingga obat tersebut sudah tidak diperbolehkan untuk diedarkan namun oleh terdakwa dijual kepada pembeli tanpa resep dokter,
- Bahwa terdakwa bukanlah seorang yang memiliki keahlian dibidang farmasi karena profesi / pekerjaan terdakwa adalah sebagai Pemandu lagu dan obat yang dijual / diedarkan terdakwa adalah obat keras yang digunakan sebagai obat penyakit saraf,penenang,parkinson.
- Bahwa tablet warna putih berlogo ZENITH yang diketahui mengandung Karisoprodol,Asetaminofen,Kaffein,tersebut yang telah dijual oleh para terdakwa kepada Para pembeli yaitu Sdr. Anang Priyono dan Sdr. Ady Mukhtar oleh terdakwa, ternyata tidak memiliki izin edar dari pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |