Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2020/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH LILIK NURSAM bin SAKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-765/M.5.33/Eku.2/7/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------- Bahwa ia Terdakwa LILIK NURSAM bin SAKIM pada hari JUM’AT tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Desa Tergambang Kec. Bancar Kab. Tuban (tepatnya di kandang ayam milik TASIMAN) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan kemauannya yang berhak”

 -------------Perbuatan Terdakwa LILIK NURSAM bin SAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

---------------- Bahwa ia Terdakwa LILIK NURSAM bin SAKIM pada hari JUM’AT tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Desa Tergambang Kec. Bancar Kab. Tuban (tepatnya di kandang ayam milik TASIMAN) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

-------------Perbuatan Terdakwa LILIK NURSAM bin SAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya