| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 92/Pdt.P/2026/PN Tbn | HELENA DIANAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
| Nomor Perkara | 92/Pdt.P/2026/PN Tbn |
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 |
| Nomor Surat | |
| Pemohon | |
| Kuasa Hukum Pemohon | |
| Termohon | |
| Kuasa Hukum Termohon | |
| Petitum | Menyatakan permohonan Pemohon dapat diterima; 2. Menetapkan bahwa: Nama Pemohon yang benar dan sah adalah “Helena Dianawati" sebagaimana tercantum dalam KTP Pemohon (Bukti P-5) dan Kartu Keluarga (Bukti P-4), dan bahwa nama tersebut adalah sama dan satu orang yang sama dengan nama-nama yang tertulis dalam: Akta Kelahiran Pemohon (Bukti P-1), Salinan Penetapan Pengadilan tentang Ganti Nama (Bukti P-2), Akta Kelahiran Anak Satriya (Bukti P-7), Akta Kelahiran Anak Putra (Bukti P-8), serta Akta Perkawinan (Bukti P-3); 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi-instansi terkait guna dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran data, antara lain: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, serta instansi lain yang diperlukan; 4. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon. Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, Pemohon memohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
