Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2022/PN Tbn SUNWIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SUNWIYADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama SUNWIYADI dan SURWIADI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SURWIADI;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan pembetulan nama pemohon dan nama ayah pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 113201/TS/2010 tertanggal 30 Desember 2010 tentang Nama Pemohon yang tercatat SURWIADI dan nama Ayah pemohon KARSIMAN dilakukan perubahan menjadi Nama Pemohon SURWIADI dan Ayah Pemohon RASIMAN;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak