-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama WARSULAN dan SULAN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah WARSULAN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kesatu Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 06816/DK/2005 tertanggal 12 Mei 2003 tentang Nama anak Pemohon yang Tercatat SULAN dilakukan perubahan Menjadi WARSULAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |