Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2026/PN Tbn HARIYANTO, SH Dwiki Rico Saputra Bin Ranggin Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 9/Pid.C/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BAP/5/VI/2026/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Dwiki Rico Saputra Bin Ranggin  Pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Warung milik sdri Dwiki Rico Saputra Bin Ranggin  Ds. Bektiharjo Kec. Semanding Kab. Tuban, telah Menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  14 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) PERDA Kabupaten Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya