-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SODIAK ALEX SIMARMATA dan JODIAK SIMARMATA adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah JODIAK SIMARMATA;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3412/D/2009 tertanggal 03 Agustus 2009 tentang Nama Pemohon yang Tercatat SODIAK ALEX SIMARMATA dilakukan perubahan menjadi JODIAK SIMARMATA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |