Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. 1.Erico Febrian Pradana Bin Totok Slamet Purwanto
2.Devgana Gautama Isa Bin Naisar Weldi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3047/M.5.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa I ERICO FEBRIAN PRADANA BIN TOTOK SLAMET PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II DEVGANA GAUTAMA ISA KRISNAMURTI BIN NAISAR WELDI pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mojopahit Nomor 29 RT 03 RW 05 Desa Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 Terdakwa I memesan 2 (dua) kotak Pil Y seharga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Lk. MAS/ bukan nama sebenarnya (DPO) yang beralamatkan di Kota Surabaya melalui whatsapp, kemudian Terdakwa I menyerahkan terlebih dahulu uang senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II menyerahkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ditransfer kepada Lk. MAS (DPO), selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib Lk. MAS (DPO) memberi tahu Terdakwa I melalui whatsapp bahwa pesanan Pil Y tersebut telah sampai dan diletakkan di depan Toko Optik Jl. Pemuda Desa Sidomulyo, Kecamatan Tuban, kemudian Para Terdakwa mengambil Pil Y tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa I di Jl. Mojopahit Nomor 29 RT 03 RW 05 Desa Sidorejo, Kecamatan Tuban.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membuka bungkusan tersebut dan mendapatkan 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) butir yang nantinya Para Terdakwa jual setiap 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang apabila obat Pil Y tersebut terjual habis maka Para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), keuntungan tersebut nantinya akan dibagi, selanjutnya Para Terdakwa mengemas/membungkus Pil Y didalam kamar rumahnya, yang tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Satresnakoba Polres Tuban menunjukkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/51/X/2024/ Satresnarkoba Tanggal 15 Oktober 2024 dan melakukan penggeledahan, Saksi Angga Tri P dan Saksi Dimas Akbar menemukan Pil Y yang akan akan diedarkan/ jual sebanyak 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) butir dengan kemasan berupa 100 (seratus butir) sebanyak 8 (delapan) bungkus serta paketan 10 (sepuluh) bungkus isi 10 (sepuluh) butir dan sisanya masih berada dilantai kamar, selanjutnya diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) HP INVINIX warna biru dengan, 1 (satu) HP REDMI warna biru, selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 08702/NOF /2024 Tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan berat netto kurang lebih 2,079 (dua koma nol tujuh sembilan) gram milik Terdakwa I dan Terdakwa II  adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang termasuk kedalam Daftar Obat Keras tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil Y tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Bahwa setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Bahwa syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Bahwa Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I ERICO FEBRIAN PRADANA BIN TOTOK SLAMET PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II DEVGANA GAUTAMA ISA KRISNAMURTI BIN NAISAR WELDI pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mojopahit Nomor 29 RT 03 RW 05 Desa Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 Terdakwa I memesan 2 (dua) kotak Pil LL seharga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Lk. MAS/ bukan nama sebenarnya (DPO) yang beralamatkan di Kota Surabaya melalui whatsapp, kemudian Terdakwa I menyerahkan terlebih dahulu uang senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II menyerahkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ditransfer kepada Lk. MAS (DPO), selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib Lk. MAS (DPO) memberi tahu Terdakwa I melalui whatsapp bahwa pesanan tersebut telah sampai dan diletakkan di depan Toko Optik Jl. Pemuda Desa Sidomulyo, Kecamatan Tuban, kemudian Para Terdakwa mengambil Pil Y tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa I di Jl. Mojopahit Nomor 29 RT 03 RW 05 Desa Sidorejo, Kecamatan Tuban.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membuka bungkusan tersebut dan mendapatkan 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) butir yang nantinya Para Terdakwa jual setiap 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang apabila obat Pil Y tersebut terjual habis maka Para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), keuntungan tersebut nantinya akan dibagi, selanjutnya Para Terdakwa mengemas/membungkus Pil Y didalam kamar rumahnya, yang tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Satresnakoba Polres Tuban menunjukkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/51/X/2024/ Satresnarkoba Tanggal 15 Oktober 2024 dan melakukan penggeledahan, Saksi Angga Tri P dan Saksi Dimas Akbar menemukan Pil Y yang akan akan diedarkan/ jual sebanyak 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) butir dengan kemasan berupa 100 (seratus butir) sebanyak 8 (delapan) bungkus serta paketan 10 (sepuluh) bungkus isi 10 (sepuluh) butir dan sisanya masih berada dilantai kamar, selanjutnya diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) HP INVINIX warna biru dengan, 1 (satu) HP REDMI warna biru, selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 08702/NOF /2024 Tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan berat netto kurang lebih 2,079 (dua koma nol tujuh sembilan) gram milik Terdakwa I dan Terdakwa II  adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Bahwa setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Bahwa syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya