Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
249/Pid.B/2020/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | 1.HERMAWAN ALIAS TEYENG BIN NGATIONO 2.EKO PRANOTO ALIAS BONENG BIN RIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 249/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Okt. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1118/M.5.33/Eoh.2/10/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. HERMAWAN Alias TEYENG Bin NGATIYONO, bersama terdakwa II. EKO PRANOTO alias BONENG Bin RIYANTO pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2020, bertempat dihalaman kost Dusun Ngemplak Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |