| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor 05252D/2007 tertanggal 24 September 2007 tentang tanggal lahir pemohon dan nama ayah pemohon yang sebelumnya teracatat pemohon dilahirkan di Tuban pada 25 November 1960 dengan nama ayah pemohon SERAN dilakukan perubahan menjadi pemohon dilahirkan di Tuban pada 10 November 1964 , disesuaikan dengan paspor pemohon nomor E5329439 tertanggal 8 Januari 2024, serta nama ayah pemohon yang benar adalah WARSINI disesuaikan dengan KK Pemohon Nomor 35231307711180005 tertanggal 01 November 2023 dan Kutipan Akta Nikah pemohon nomor 388/06/IX/2009 tertanggal 26 April 1997;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor 05252D/2007 tertanggal 24 September 2007 tentang tanggal lahir pemohon dan nama ayah pemohon yang sebelumnya teracatat pemohon dilahirkan di Tuban pada 25 November 1960 dengan nama ayah pemohon SERAN dilakukan perubahan menjadi pemohon dilahirkan di Tuban pada 10 November 1964 , disesuaikan dengan paspor pemohon nomor E5329439 tertanggal 8 Januari 2024, serta nama ayah pemohon yang benar adalah WARSINI disesuaikan dengan KK Pemohon Nomor 35231307711180005 tertanggal 01 November 2023 dan Kutipan Akta Nikah pemohon nomor 388/06/IX/2009 tertanggal 26 April 1997;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |