Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian Pendirian Cluster Delima III tertanggal 21 Mei 2018 antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum:
- Menyatakan secara hukum bahwa pengambilan sertifikat yakni:
- sertifikat SHM Nomor 01204 atas nama Kasminten NIB : 12181304.01783 dalam Posita angka 4 huruf a:
- sertifikat SHM Nomor 01215 atas nama Kasminten NIB 12181304.01787 dalam Posita angka 4 huruf e:
Hlm. 12 dari 15 hlm. Gugatan Wanprestasi TP SANE & FRERO Law Firm Advocate &1 Legal Advisors Ia
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 119 Tuban, Jawa Timur Contact : 082264066406 / 082334238027, Email : senolawfirmlgmail.com
Law Firm BE r,m
C. setifikat SHM Nomor 01214 atas nama Kasminten, NIB 12181304.01699 dalam Posita angka 4 huruf f: secara sepihak oleh Tergugat dari Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 Junto pasal 1243 KUHPerdata:
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan yang dilaksanakan dan/atau diletakan di Pengadilan Negeri Tuban atas tanah/lahan dengan sertifikat yakni:
- sertifikat SHM Nomor 01204 atas nama Kasminten NIB 12181304.01783 dalam Posita angka 4 huruf aj:
- sertifikat SHM Nomor 01215 atas nama Kasminten NIB 12181304.01787 dalam Posita angka 4 huruf e: Cc. setifikat SHM Nomor 01214 atas nama Kasminten, NIB 12181304.01699 dalam Posita angka 4 huruf f: untuk dijadikan jaminan atas perkara ini:
- Menghukum tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum (gugatan Perdata ke Pemngadilan Negeri Tuban) secara keseluruhan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar limaratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil: Berupa biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran lahan kepada Tergugat, biaya pembangunan perumahan Cluster Delima III yang tidak terjual, biaya Advokat, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi
putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap,
Hlm. 13 dari 15 hlm. Gugatan Wanprestasi Tepi SANE & FRERO Law Firm Advocate 1, Legal Advisors -
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 119 Tuban, Jawa Timur Contact : 082264066406 / 082334238027, Email : senolawfirm@gmail.com
Law Firm ELI,m
secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) b) Kerugian Materiil:
Kerugian akibat terganggunya usaha Penggugat akibat diambilnya sertifikat oleh Tergugat dari Penggugat secara sepihak serta tidak dikembalikan lagi kepada Penggugat, tercemarnya nama baik Penggugat sebagai pengusaha / pengembang property, dengan demikian secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menghukum tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarlkan di Pengadilan Negerin Tuban hingga Tergugat menyelesaikan semua kewajiban ganti rugi yang dituntut dalam perkara ini kepada Penggugat:
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini:
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahuku meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar Bij Vooraad):
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini: ATAU Jika Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).
|