Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin WARDI (Alm), pada hari Minggu, tanggal 12 November, sekira Pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat sekira di depan Indomaret daerah JL.Tuban-Babat, Kec.Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi MOKHLISIN dan Saksi AGUS YUSUF mengamankan 3 (Tiga) orang, diantaranya Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin WARDI (Alm), saksi ZAWALIYA NURMANDA Binti HASBULLAH HUDA, Saksi ARMADA DAMA SUTRA Bin KASTAM, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ZAWALIYA NURMANDA Binti HASBULLAH HUDA ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Pil LL sebanayk 30 (Tiga puluh) butir yang dikemas setiap 10 (sepuluh) butir Pil LL dibungkus kertas grenjeng rokok dan dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, setelah dilakukan interogasi saksi ZAWALIYA NURMANDA Binti HASBULLAH HUDA mengakui mendapatkan/membeli Obat keras Pil LL (Dobel L) dari Terdakwa, selanjutnya saksi MOKHLISIN dan Saksi AGUS YUSUF melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan disita barang bukti berupa 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna ungu dengan No.Indosat : 085745071813 milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Pil LL (Dobel L) sebanyak 40 (emapt puluh) butir dari saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (penuntutan dalam berkas lain) dan beralamatkan di Dsn. Pengkolrejo RT.04 RW.04 Ds. Pengkolrejo Kec .Japah Kab. Blora dengan harga Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu Rupiah) setiap 10 (sepuluh) butir dan dijual kembali kepada saksi ZAWALIYA NURMANDA Binti HASBULLAH HUDA sebanyak #0 (tiga puluh) butir)dengan harga Rp 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) setiap 10 (Sepuluh) butirnya. Sedangkan sisa 10 (sepuluh) butir digunakan untuk Terdakwa sendiri. Dengan demikian Terdakwa dalam mengedarkan Obat Pil LL (Dobel L) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09234/NOF/2023 tanggal 27 November 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 30251/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,851 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin WARDI (Alm) . Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 30251/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Pasal Jo 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin WARDI (Alm), pada hari Minggu, tanggal 12 November, sekira Pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat sekira di depan Indomart daerah JL.Tuban-Babat, Kec.Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi MOKHLISIN dan Saksi AGUS YUSUF mengamankan 3 (Tiga) orang, diantaranya Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin WARDI (Alm), saksi ZAWALIYA NURMANDA Binti HASBULLAH HUDA, Saksi ARMADA DAMA SUTRA Bin KASTAM, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ZAWALIYA NURMANDA Binti HASBULLAH HUDA ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Pil LL sebanayk 30 (Tiga puluh) butir yang dikemas setiap 10 (sepuluh) butir Pil LL dibungkus kertas grenjeng rokok dan dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, setelah dilakukan interogasi saksi ZAWALIYA NURMANDA Binti HASBULLAH HUDA mengakui mendapatkan/membeli Obat keras Pil LL (Dobel L) dari Terdakwa, selanjutnya saksi MOKHLISIN dan Saksi AGUS YUSUF melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan disita barang bukti berupa 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna ungu dengan No.Indosat : 085745071813 milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Pil LL (Dobel L) sebanyak 40 (emapt puluh) butir dari saksi ELVI SUKESI Alias ANGGORA Binti SUKARNO (penuntutan dalam berkas lain) dan beralamatkan di Dsn. Pengkolrejo RT.04 RW.04 Ds. Pengkolrejo Kec .Japah Kab. Blora dengan harga Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu Rupiah) setiap 10 (sepuluh) butir dan dijual kembali kepada saksi ZAWALIYA NURMANDA Binti HASBULLAH HUDA sebanyak #0 (tiga puluh) butir)dengan harga Rp 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) setiap 10 (Sepuluh) butirnya. Sedangkan sisa 10 (sepuluh) butir digunakan untuk Terdakwa sendiri. Dengan demikian Terdakwa dalam mengedarkan Obat Pil LL (Dobel L) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.;
- Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09234/NOF/2023 tanggal 27 November 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 30251/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,851 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK YULIANTO Bin WARDI (Alm) . Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 30251/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------- |