Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan nama yang dipakai ayah Pemohon adalah Darno sebagaimana yang tertulis di Akta Kematian Nomor 3523-KM-26072024-0023, Kartu Keluarga No. 3523121703060427, KTP No. 3523120107550078
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama tersebut diatas kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban untuk dilakukan perbaikan nama tersebut di dalam buku nikah yang semula ditulis atas nama Sudarno menjadi Darno
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |